Tuesday, November 27, 2012

Kesalahan itulah yang benar

Entah sejak kapan saya tertarik dengan hukum dan perpolitikan. Saya sudah lupa. Tetapi sejauh yang saya ingat, saya awalnya terpengaruhi (lagi-lagi) oleh buku-buku diskonan yang saya beli. Ketika buku-buku itu dijual dengan harga yang sangat murah karena tidak laku, maka saya siap sedia membelinya. Walaupun saya tidak tahu kapan buku itu selesai dibaca atau bahkan mulai dibaca. Saya seperti wanita yang tergila-gila dengan diskon sepatu atau baju. Syukur saja objeknya berbeda.

Dulu itu saya sempat berpikir kalau politik itu tabu. Orang-orang berpolitik karena ingin berkuasa, mensejahterakan diri sendiri berkedok pro rakyat, kepentingan umum menjadi nomor dua. Tetapi sekarang saya tidak ingin lagi menjadi apatis ria yang tidak peduli dengan keadaan Negara. Tidak peduli sama dengan membiarkan. Setidaknya sekarang saya berusaha memahami sedikit tentang politik dan hukum yang ada. Saya tidak ingin dibodoh-bodohi oleh para penghisap yang berkuasa.

Berusaha memahami tidaklah menjawab pertanyaan yang ada. Tetapi terus melahirkan pertanyaan-pertanyaan baru dari pemahaman yang masih setengah. Selama ini saya masih bertanya-tanya, apakah hukum yang dibuat manusia itu sebuah kebenaran? Atau jangan-jangan orang yang bertindak melanggar hukum adalah yang benar. Ketika timbul pertentangan antara hukum dengan budaya, hati nurani, dan sisi manusiawi, mana yang harus dibenarkan? Apakah tetap berpihak pada hukum atau sebaliknya?

Perkara pencurian sandal dibawa ke pengadilan, seorang nenek yang dituduh mencuri buah coklat diadili, apakah hati nurani dan sisi manusiawi kita mengatakan itu benar? Saya akhirnya menarik kesimpulan bahwa hukum itu benar-benar buta –bagi yang tidak punya kuasa- karena tidak disesuaikan dengan hati nurani, budaya dan sisi manusiawi. Hukum itu diciptakan oleh logika manusia yang berusaha adil. Seadil-adilnya manusia tetap tidak adil bagi yang lainnya.

Saya pernah bertanya kepada seorang widyaiswara pengisi materi  Percepatan Pemberantasan TIPIKOR yang sangat menjaga integritasnya. Apakah hukum itu mutlak? Beliau menjawab, kalau di pengadilan hukum itu mutlak. Pertanyaan saya terjawab setengah. Setengahnya lagi saya coba timang-timang sendiri.

Dalam kehidupan sehari-hari manusia bertindak lebih mengikuti hati nurani dan sisi manusiawi dirinya dibandingkan hukum yang ditulis. Walaupun terkadang, sadar atau tidak sadar, bertentangan dengan hukum dan dianggap salah di mata hukum. Tapi buat saya, tidak semua hal yang salah dari sisi hukum adalah salah. Ketika kesalahan itu adalah kebenaran menurut hati nurani, budaya, kemanusiaan, dan lainnya, maka hal itu tidak salah. Saya baru akan menganggap kesalahan itu adalah salah ketika dibawa ke pengadilan dimana hukum itu mutlak. Ketika masih berada di luar pengadilan, di pinggir jalan, di warung makan, atau di tempat selain pengadilan, maka kesalahan itu tidak salah. Beda tempat, statusnya berbeda.

Saya tidak sedang melakukan pembenaran terhadap tindakan saya yang merelakan uang Rp50.000 untuk terbebas dari tilangan polisi karena tidak punya SIM. Kalau saja ada yang berpikir seperti itu, silahkan saja. Saya hanya ingin mengungkapkan pemikiran saya saja. Pemikiran ini sudah lama ada. Tetapi karena kebetulan otak saya mulai bergejolak lagi, jadi saya tulis saja sebagai pelampiasan. Lebih enak keluar kalau sedang panas-panasnya.

Saat ditilang, semua orang ditawari dua pilihan, memilih sidang atau diwakilkan. Kalau memilih sidang, silahkan bawa bukti tilang dan sidang sendiri di bulan desember. Kalau diwakilkan, bayar Rp50.000 dan setelah data-data saya dicatat dan disuruh tanda tangan, saya dapat bebas pergi. Polisi bergerombol, menilang seperti nelayan menjaring ikan, lalu memberi dua pilihan tadi seakan-akan semua itu sah. Saya tidak tahu semua itu sah atau tidak, ada atau tidak peraturan yang mengaturnya-serius, saya benar benar tidak tahu. Motor saja saya tidak punya, apalagi memahami peraturan-peraturan seperti itu. Tapi karena polisi-polisi itu bertindak seperti semuanya sudah tersistem, maka saya berpikir kalau itu sah-sah saja.

Pertimbangan kedua saya adalah motor yang saya gunakan adalah pinjaman dari teman saya Rifqy. Kalau saya sok-sokan berintegritas dan tidak mau mengeluarkan Rp50.000, maka saya tidak hanya menyusahkan diri sendiri, tetapi juga keluarga teman saya itu. Saya tentu tidak mau jauh-jauh dari Bogor ke Jogja, di tengah-tengah jadwal diklat yang padat, hanya untuk sidang karena ditilang polisi di bulan desember nanti. Jadi apa saya mesti menyusahkan orang lain demi sebuah integritas. Sisi manusiawi dan hati nurani saya bersorak-sorak mengatakan itu tidak benar. Lebih baik membayar uang Rp50.000 dan masalah selesai.

Dilema itu muncul, ketika itu saya benar-benar bingung. Saya bertanya tentang sistem transfer bank kepada teman-teman saya yang lain dan tidak ada yang mengerti. Saya terus berpikir bagaimana caranya supaya apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum. Tapi kemudian saya berpikir lagi, memangnya saya tahu hukum yang mengaturnya bagaimana. Jangan-jangan ada aturan yang mengatur tentang pungutan Rp50.000 itu dan diwakilkan. Sayapun menggunakan azas praduka tidak tahu dan setelah menimbang-nimbang sisi baik dan buruknya, keuntungan dan kerugian, hukum dan manusiawi, maka saya memutuskan untuk diwakilkan dan membayar.

Saya tidak mau dibilang salah. Apa yang saya lakukan itu tidak salah menurut hati nurani dan sisi manusiawi. Kalau ada sisi manusiawi seseorang yang menganggap menyusahkan orang lain adalah sebuah hal yang benar, maka dia bukan manusia. Dari sisi hukum, saya juga tidak tahu salah atau benar. Kalaupun salah, saya hanya akan mengaku salah kalau sudah di pengadilan.

No comments:

Post a Comment

< > Home
Powered by Blogger.
Kursi Kayu jati © , All Rights Reserved. BLOG DESIGN BY Sadaf F K.