Entah sejak kapan saya tertarik dengan hukum dan perpolitikan.
Saya sudah lupa. Tetapi sejauh yang saya ingat, saya awalnya terpengaruhi
(lagi-lagi) oleh buku-buku diskonan yang saya beli. Ketika buku-buku itu dijual
dengan harga yang sangat murah karena tidak laku, maka saya siap sedia
membelinya. Walaupun saya tidak tahu kapan buku itu selesai dibaca atau bahkan
mulai dibaca. Saya seperti wanita yang tergila-gila dengan diskon sepatu atau
baju. Syukur saja objeknya berbeda.
Dulu itu saya sempat berpikir kalau politik itu tabu.
Orang-orang berpolitik karena ingin berkuasa, mensejahterakan diri sendiri
berkedok pro rakyat, kepentingan umum menjadi nomor dua. Tetapi sekarang saya
tidak ingin lagi menjadi apatis ria yang tidak peduli dengan keadaan Negara. Tidak
peduli sama dengan membiarkan. Setidaknya sekarang saya berusaha memahami sedikit
tentang politik dan hukum yang ada. Saya tidak ingin dibodoh-bodohi oleh para
penghisap yang berkuasa.
Berusaha memahami tidaklah menjawab pertanyaan yang ada.
Tetapi terus melahirkan pertanyaan-pertanyaan baru dari pemahaman yang masih
setengah. Selama ini saya masih bertanya-tanya, apakah hukum yang dibuat
manusia itu sebuah kebenaran? Atau jangan-jangan orang yang bertindak melanggar
hukum adalah yang benar. Ketika timbul pertentangan antara hukum dengan budaya,
hati nurani, dan sisi manusiawi, mana yang harus dibenarkan? Apakah tetap
berpihak pada hukum atau sebaliknya?
Perkara pencurian sandal dibawa ke pengadilan, seorang nenek
yang dituduh mencuri buah coklat diadili, apakah hati nurani dan sisi manusiawi
kita mengatakan itu benar? Saya akhirnya menarik kesimpulan bahwa hukum itu
benar-benar buta –bagi yang tidak punya kuasa- karena tidak disesuaikan dengan
hati nurani, budaya dan sisi manusiawi. Hukum itu diciptakan oleh logika
manusia yang berusaha adil. Seadil-adilnya manusia tetap tidak adil bagi yang
lainnya.
Saya pernah bertanya kepada seorang widyaiswara pengisi
materi Percepatan Pemberantasan TIPIKOR
yang sangat menjaga integritasnya. Apakah hukum itu mutlak? Beliau menjawab,
kalau di pengadilan hukum itu mutlak. Pertanyaan saya terjawab setengah. Setengahnya
lagi saya coba timang-timang sendiri.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia bertindak lebih mengikuti
hati nurani dan sisi manusiawi dirinya dibandingkan hukum yang ditulis. Walaupun
terkadang, sadar atau tidak sadar, bertentangan dengan hukum dan dianggap salah
di mata hukum. Tapi buat saya, tidak semua hal yang salah dari sisi hukum
adalah salah. Ketika kesalahan itu adalah kebenaran menurut hati nurani, budaya,
kemanusiaan, dan lainnya, maka hal itu tidak salah. Saya baru akan menganggap
kesalahan itu adalah salah ketika dibawa ke pengadilan dimana hukum itu mutlak.
Ketika masih berada di luar pengadilan, di pinggir jalan, di warung makan, atau
di tempat selain pengadilan, maka kesalahan itu tidak salah. Beda tempat,
statusnya berbeda.
Saya tidak sedang melakukan pembenaran terhadap tindakan saya
yang merelakan uang Rp50.000 untuk terbebas dari tilangan polisi karena tidak
punya SIM. Kalau saja ada yang berpikir seperti itu, silahkan saja. Saya hanya
ingin mengungkapkan pemikiran saya saja. Pemikiran ini sudah lama ada. Tetapi karena
kebetulan otak saya mulai bergejolak lagi, jadi saya tulis saja sebagai
pelampiasan. Lebih enak keluar kalau sedang panas-panasnya.
Saat ditilang, semua orang ditawari dua pilihan, memilih
sidang atau diwakilkan. Kalau memilih sidang, silahkan bawa bukti tilang dan
sidang sendiri di bulan desember. Kalau diwakilkan, bayar Rp50.000 dan setelah
data-data saya dicatat dan disuruh tanda tangan, saya dapat bebas pergi. Polisi
bergerombol, menilang seperti nelayan menjaring ikan, lalu memberi dua pilihan
tadi seakan-akan semua itu sah. Saya tidak tahu semua itu sah atau tidak, ada
atau tidak peraturan yang mengaturnya-serius,
saya benar benar tidak tahu. Motor saja saya tidak punya, apalagi memahami
peraturan-peraturan seperti itu. Tapi karena polisi-polisi itu bertindak
seperti semuanya sudah tersistem, maka saya berpikir kalau itu sah-sah saja.
Pertimbangan kedua saya adalah motor yang saya gunakan adalah
pinjaman dari teman saya Rifqy. Kalau saya sok-sokan berintegritas dan tidak
mau mengeluarkan Rp50.000, maka saya tidak hanya menyusahkan diri sendiri,
tetapi juga keluarga teman saya itu. Saya tentu tidak mau jauh-jauh dari Bogor
ke Jogja, di tengah-tengah jadwal diklat yang padat, hanya untuk sidang karena
ditilang polisi di bulan desember nanti. Jadi apa saya mesti menyusahkan orang
lain demi sebuah integritas. Sisi manusiawi dan hati nurani saya bersorak-sorak
mengatakan itu tidak benar. Lebih baik membayar uang Rp50.000 dan masalah
selesai.
Dilema itu muncul,
ketika itu saya benar-benar bingung. Saya bertanya tentang sistem transfer bank
kepada teman-teman saya yang lain dan tidak ada yang mengerti. Saya terus berpikir
bagaimana caranya supaya apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum. Tapi
kemudian saya berpikir lagi, memangnya saya tahu hukum yang mengaturnya
bagaimana. Jangan-jangan ada aturan yang mengatur tentang pungutan Rp50.000 itu
dan diwakilkan. Sayapun menggunakan azas praduka tidak tahu dan setelah
menimbang-nimbang sisi baik dan buruknya, keuntungan dan kerugian, hukum dan
manusiawi, maka saya memutuskan untuk diwakilkan dan membayar.
Saya tidak mau dibilang salah. Apa yang saya lakukan itu
tidak salah menurut hati nurani dan sisi manusiawi. Kalau ada sisi manusiawi
seseorang yang menganggap menyusahkan orang lain adalah sebuah hal yang benar,
maka dia bukan manusia. Dari sisi hukum, saya juga tidak tahu salah atau benar.
Kalaupun salah, saya hanya akan mengaku salah kalau sudah di pengadilan.
No comments:
Post a Comment